Ketua KPU Kampar Minta Calon PPK yang Lolos Seleksi Proaktif Untuk Ikuti CAT

JarNas – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar Maria Aribeni meminta kepada calon Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum 2024 proaktif pantau proses seleksi untuk mengikuti tahap lanjutan seleksi Computer Assisted Test (CAT).
“Setelah lolos seleksi administrasi peserta calon PPK akan mengikuti seleksi tahap selanjutnya yakni seleksi Computer Assisted Test (CAT) selama dua hari (6-7 Desember 2022),” kata Maria Aribeni, Senin (5/12/2022).
Pelaksanaan CAT tersebut diumumkan melalui Pengumuman No. 509/PP.04.1-Pu/1401/2022 Tanggal 4 Desember 2022 Tentang Jadwal Tempat Ujian Computer Assisted Test (CAT) Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Peserta seleksi dapat memantau perkembangan info terkait proses seleksi PPK di laman media sosial KPU Kabupaten Kampar.
“Pengumuman ini sudah kita share ke sejumlah media sosial resmi KPU Kabupaten Kampar dan juga dikirimkan ke email masing-masing peserta. Kami minta agar peserta calon PPK untuk pro aktif memantau informasi agar tidak ketinggalan,” ujarnya.
Sementara Anggota KPU Kabupaten Kampar dari Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Sardalis mengatakan bahwa pelaksanaan seleksi CAT akan dilakukan di tiga tempat yang berbeda di Kecamatan Bangkinang Kota yakni SMAN 01 Jalan Jend. Sudirman, SMAN 02 Jalan A. Rahman Saleh dan SMKN 01 Jalan Tuanku Tambusai.
“Jadi kepada peserta untuk dapat memastikan betul dimana lokasi pelaksanaan CAT-nya dan pada sesi berapa berdasarkan nomor urut yang telah disusun panitia,” jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa ada ketentuan dalam pelaksanaan CAT tersebut yang harus diperhatikan para peserta seleksi calon PPK.
Beberapa dintaranya peserta wajib menunjukan KTP dan tanda bukti pendaftaran seleksi, peserta menggunakan pakaian hitam putih dan bersepatu, bersikap tertib dan tidak diperkenankan berbincang, berdiskusi melihat buku/catatan atau menggunakan handphone maupun alat komunikasi lainnya, serta membawa alat tulis sendiri.
“Ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi peserta selama pelaksanaan CAT. Dan itu sudah kita informasikan juga bersamaan dengan pengumuman. Jika salah satunya tidak dipatuhi seperti peserta yang tidak menunjukan KTP dan tanda bukti pendaftaran seleksi, maka tidak diperkenankan mengikuti CAT,” jelasnya.
Waktu pelaksanaan CAT disediakan selama 90 menit. Peserta yang datang terlambat tetap diperkenankan mengikuti ujian CAT, tetapi tidak mendapatkan tambahan waktu.
Pengumuman hasil CAT akan disampaikan melalui laman/website dan media sosial KPU Kabupaten Kampar pada 8 sampai 10 Desember 2022. (Fitri/jnn)
What's Your Reaction?






